How To Claim

Berikut ini adalah berbagai tata cara umum untuk melakukan klaim di Medicillin. Jika ada hal yang diluar penjelasan di bawah dapat ditanyakan melalui HRD atau PIC Klaim yang bertanggung jawab di masing-masing perusahaan Anda. Karena setiap perusahaan memiliki ketentuan yang diatur sendiri di luar tata cara pengajuan klaim Medicillin yang ada pada umumnya.

Dan untuk kenyamanannya, dapat menanyakan kepada tim Medicillin melalui fitur online chating kami. Atau menghubungi Call Center kami di Zurich Care 1500 456 (gunakan kode area via handphone) untuk lebih detilnya.

I. Klaim Asuransi Rawat Inap Dan Melahirkan


Ada 2 (dua) sistem untuk asuransi rawat inap dan melahirkan, yaitu :

A. Sistem Reimbursement

Dengan sistem ini, Peserta yang menjalani perawatan inap harus membayar terlebih dulu biaya yang telah dikeluarkan akibat perawatan inap tersebut, kemudian mengirimkan kwitansi dan dokumen klaim kepada Zurich untuk mendapatkan penggantian atas biaya yang telah dikeluarkan. Klaim akan dibayar dalam jangka waktu 7 hari kerja dihitung sejak tanggal dokumen diterima lengkap oleh Zurich.

Dokumen yang harus dilengkapi untuk Asuransi Rawat Inap

  1. Formulir klaim yang telah diisi dan ditandatangani oleh Tertanggung dan Dokter yang merawat atau Dokter Bedah jika ada Pembedahan. Wajib mencantumkan nama perusahaan, no register, nama lengkap dan NIP Peserta pada formulir klaim atau dengan melampirkan Fotocopy Kartu Peserta.
  2. Kwitansi-kwitansi asli dari Rumah Sakit beserta perincian asli dari biaya-biaya yang dikeluarkan atas perawatan tersebut (perincian penggunaan obat-obatan yang dikonsumsi dan pemeriksaan laboratorium yang dilakukan di Rumah Sakit).
  3. Fotocopy Resume Medis dari Rumah Sakit.
  4. Dokumen penunjang lainnya (contoh: copy hasil pemeriksaan laboratorium, kronologis kejadian/kecelakaan, surat keterangan lahir).

Sistem Provider

Zurich menyediakan beberapa Rumah Sakit provider sesuai lampiran. Dengan sistem ini, semua biaya yang telah dikeluarkan selama perawatan inap di Rumah Sakit akan dibayar oleh Zurich. Apabila terdapat selisih biaya, maka seluruh kelebihan biaya (Excess Klaim) langsung dibayar di Rumah Sakit oleh peserta.

Tata Cara dengan Sistem Provider :

  1. Peserta bisa langsung masuk RS Provider dengan menunjukkan kartu peserta Asuransi (Asli) kepada petugas Rumah Sakit.
  2. Kartu identitas/KTP harap ditunjukkan untuk dicocokkan dengan kartu peserta.
  3. Peserta diharapkan memilih kelas kamar yang sesuai dengan plan yang menjadi haknya. Hal ini untuk menghindari terjadinya excess yang besar pada saat keluar dari Rumah Sakit.
  4. Pada saat keluar dari RS Provider, peserta harus:
    • Memeriksa & menandatangani Perincian Biaya Perawatan
    • Mengisi dan menandatangani Formulir Klaim yang ada
  5. Total biaya perawatan di Rumah Sakit Provider akan dihitung oleh Zurich sesuai kelas kamar yang menjadi hak peserta
  6. Biaya atas perawatan penyakit dan atau biaya yang tidak dijamin dalam Polis wajib dibayar langsung di tempat perawatan oleh Peserta.
  7. Jika terjadi selisih biaya, karena menggunakan kelas kamar yang lebih tinggi maka akan dihitung secara proporsional sesuai harga kamar di Rumah Sakit dimana peserta dirawat.
  8. Jika biaya perawatan lebih besar karena menggunakan kelas kamar yang lebih tinggi dari seharusnya, maka kelebihannya harus dibayar langsung oleh Peserta pada saat keluar dari RS Provider.

II. Klaim Asuransi Rawat Jalan, Pemeriksaan Kehamilan, Rawat Gigi, Jaminan Khusus (Imunisasi & Kb)

Sistem Reimbursement

Dengan sistem ini, Peserta yang menjalani Pengobatan harus membayar terlebih dulu biaya yang telah dikeluarkan akibat Pengobatan tersebut, kemudian mengirimkan akibat Pengobatan tersebut, kemudian mengirimkan kwitansi dan dokumen klaim kepada Zurich untuk mendapatkan penggantian atas biaya yang telah dikeluarkan. Klaim akan dibayar dalam jangka waktu 5 hari kerja dari saat dokumen klaim diterima lengkap oleh Zurich.

Dokumen yang harus dilengkapi untuk Asuransi Rawat Jalan:

  1. Formulir Klaim Asuransi Rawat Jalan yang telah diisi dan dilengkapi. Wajib mencantumkan nama perusahaan, no register, nama lengkap dan NIP peserta pada formulir klaim atau dengan melampirkan Fotocopy Kartu Peserta.
  2. Kwitansi asli atas biaya konsultasi dengan Dokter yang merawat (Dokter Umum dan Dokter Spesialis). Diagnosa penyakit dari Dokter yang merawat harus dituliskan pada lembar kwitansi asli (bila tidak membawa Formulir). Nota/bukti pembayaran bukan dan tidak dapat menggantikan Kwitansi, dan hanya sebagai lampiran pendukung saja atas dokumen Kwitansi Asli.
  3. Kwitansi asli atas biaya obat-obatan yang diresepkan oleh Dokter yang merawat.
  4. Copy Resep obat-obatan.
  5. Kwitansi asli atas biaya pemeriksaan diagnostik yang dirujuk oleh Dokter.
  6. Copy Surat Rujukan dari Dokter mengenai diperlukannya fisioterapi, pemeriksaan laboratorium, X-Ray dan pemeriksaan diagnostik lainnya akibat penyakit atau cedera yang diderita oleh Peserta.
  7. Dokumen penunjang lainnya, misalnya Fotocopy Hasil Pemeriksaan Laboratorium Diagnosa dan Tandatangan/Cap/SIP Dokter harus berada di lembar yang sama.

Dokumen yang harus dilengkapi untuk Pemeriksaan Kehamilan:

  1. Formulir Klaim Asuransi Rawat Jalan yang telah diisi dan dilengkapi.
  2. Kwitansi asli atas biaya konsultasi dengan Dokter yang merawat (Dokter Umum dan Bidan). Usia kandungan harus dituliskan pada lembar kwitansi asli. Nota/bukti pembayaran bukan dan tidak dapat menggantikan Kwitansi, dan hanya sebagai lampiran pendukung saja atas dokumen Kwitansi Asli.
  3. Kwitansi asli atas biaya obat-obatan yang diresepkan oleh Dokter yang merawat.
  4. Copy Resep obat-obatan.
  5. Dokumen penunjang lainnya, misalnya Fotocopy Hasil Pemeriksaan Laboratorium/USG, Fotocopy keterangan usia kandungan untuk Pemeriksaan Kehamilan.

Dokumen yang harus dilengkapi untuk Perawatan Gigi:

  1. Formulir Klaim Asuransi Rawat Jalan yang telah diisi dan dilengkapi.
  2. Kwitansi asli atas biaya konsultasi dengan Dokter Gigi yang merawat. Pada kwitansi tersebut harus dicantumkan pada gigi atau regio mana dilakukan perawatan serta jenis perawatan tersebut. Nota/bukti pembayaran bukan dan tidak dapat menggantikan Kwitansi, dan hanya sebagai lampiran pendukung saja atas dokumen Kwitansi Asli.
  3. Kwitansi asli atas biaya obat-obatan yang diresepkan oleh Dokter yang merawat.
  4. Copy Resep obat-obatan.
  5. Foto Panoramic Gigi/Rontgen Gigi hanya jika diperlukan secara medis atau diperlukan untuk analisa lebih lanjut, contoh untuk perawatan saraf akar, odontectomy.
  6. Jika ada operasi gigi bungsu (jaminan ini masuk rawat inap), maka kwitansi dilengkapi dengan diagnosa dan jenis tindakan yang dilakukan oleh Dokter Gigi. Dokumen penunjang lainnya yang asli, misalnya Foto Rontgen/Panoramic Gigi.

Dokumen yang harus dilengkapi untuk Jaminan Khusus (Imunisasi, KB):

  1. Formulir Klaim Asuransi Rawat Jalan yang telah diisi dan dilengkapi.
  2. Kwitansi asli atas biaya konsultasi dengan Dokter yang merawat (Dokter Umum dan Dokter Spesialis). Jenis Imunisasi yang diberikan, jenis KB yang diberikan dari Dokter yang merawat harus dituliskan pada lembar kwitansi asli. Nota/ bukti pembayaran bukan dan tidak dapat menggantikan Kwitansi, dan hanya sebagai lampiran pendukung saja atas dokumen Kwitansi Asli.
  3. Dokumen penunjang asli lainnya, misalnya Fotocopy buku pengobatan anak untuk imunisasi, atau Fotocopy buku kunjungan untuk program KB.

Untuk pengajuan klaim di atas, seluruh dokumen harus diserahkan kepada Medicillin sesegera mungkin, tidak melebihi 1 (satu) bulan dari saat terjadinya perawatan.

 

NEWS