How To Claim
Berikut ini adalah berbagai tata cara
umum untuk melakukan klaim di Medicillin. Jika ada hal yang diluar penjelasan
di bawah dapat ditanyakan melalui HRD atau PIC Klaim yang bertanggung jawab di
masing-masing perusahaan Anda. Karena setiap perusahaan memiliki ketentuan yang
diatur sendiri di luar tata cara pengajuan klaim Medicillin yang ada pada
umumnya.
Dan untuk kenyamanannya, dapat menanyakan kepada
tim Medicillin melalui fitur online chating kami. Atau menghubungi Call Center
kami di Zurich Care 1500 456 (gunakan kode area via handphone) untuk lebih
detilnya.
I. Klaim Asuransi Rawat Inap Dan
Melahirkan
Ada 2 (dua) sistem untuk asuransi rawat inap dan
melahirkan, yaitu :
A. Sistem Reimbursement
Dengan sistem ini, Peserta yang menjalani
perawatan inap harus membayar terlebih dulu biaya yang telah dikeluarkan akibat
perawatan inap tersebut, kemudian mengirimkan kwitansi dan dokumen klaim kepada
Zurich untuk mendapatkan penggantian atas biaya yang telah dikeluarkan. Klaim
akan dibayar dalam jangka waktu 7 hari kerja dihitung sejak tanggal dokumen
diterima lengkap oleh Zurich.
Dokumen yang harus dilengkapi untuk
Asuransi Rawat Inap
- Formulir
klaim yang telah diisi dan ditandatangani oleh Tertanggung dan Dokter yang
merawat atau Dokter Bedah jika ada Pembedahan. Wajib mencantumkan nama
perusahaan, no register, nama lengkap dan NIP Peserta pada formulir klaim
atau dengan melampirkan Fotocopy Kartu Peserta.
- Kwitansi-kwitansi
asli dari Rumah Sakit beserta perincian asli dari biaya-biaya yang
dikeluarkan atas perawatan tersebut (perincian penggunaan obat-obatan yang
dikonsumsi dan pemeriksaan laboratorium yang dilakukan di Rumah Sakit).
- Fotocopy
Resume Medis dari Rumah Sakit.
- Dokumen
penunjang lainnya (contoh: copy hasil pemeriksaan laboratorium, kronologis
kejadian/kecelakaan, surat keterangan lahir).
Sistem Provider
Zurich menyediakan beberapa Rumah Sakit
provider sesuai lampiran. Dengan sistem ini, semua biaya yang telah dikeluarkan
selama perawatan inap di Rumah Sakit akan dibayar oleh Zurich. Apabila terdapat
selisih biaya, maka seluruh kelebihan biaya (Excess Klaim) langsung dibayar di
Rumah Sakit oleh peserta.
Tata Cara dengan Sistem Provider :
- Peserta
bisa langsung masuk RS Provider dengan menunjukkan kartu peserta Asuransi
(Asli) kepada petugas Rumah Sakit.
- Kartu
identitas/KTP harap ditunjukkan untuk dicocokkan dengan kartu peserta.
- Peserta
diharapkan memilih kelas kamar yang sesuai dengan plan yang menjadi
haknya. Hal ini untuk menghindari terjadinya excess yang besar pada saat
keluar dari Rumah Sakit.
- Pada
saat keluar dari RS Provider, peserta harus:
- Memeriksa
& menandatangani Perincian Biaya Perawatan
- Mengisi
dan menandatangani Formulir Klaim yang ada
- Total
biaya perawatan di Rumah Sakit Provider akan dihitung oleh Zurich sesuai kelas kamar yang menjadi hak
peserta
- Biaya
atas perawatan penyakit dan atau biaya yang tidak dijamin dalam Polis
wajib dibayar langsung di tempat perawatan oleh Peserta.
- Jika
terjadi selisih biaya, karena menggunakan kelas kamar yang lebih tinggi
maka akan dihitung secara proporsional sesuai harga kamar di Rumah Sakit
dimana peserta dirawat.
- Jika
biaya perawatan lebih besar karena menggunakan kelas kamar yang lebih
tinggi dari seharusnya, maka kelebihannya harus dibayar langsung oleh
Peserta pada saat keluar dari RS Provider.
II. Klaim Asuransi Rawat Jalan,
Pemeriksaan Kehamilan, Rawat Gigi, Jaminan Khusus (Imunisasi & Kb)
Sistem Reimbursement
Dengan sistem ini, Peserta yang menjalani
Pengobatan harus membayar terlebih dulu biaya yang telah dikeluarkan akibat
Pengobatan tersebut, kemudian mengirimkan akibat Pengobatan tersebut, kemudian
mengirimkan kwitansi dan dokumen klaim kepada Zurich untuk mendapatkan
penggantian atas biaya yang telah dikeluarkan. Klaim akan dibayar dalam jangka
waktu 5 hari kerja dari saat dokumen klaim diterima lengkap oleh Zurich.
Dokumen yang harus dilengkapi untuk
Asuransi Rawat Jalan:
- Formulir
Klaim Asuransi Rawat Jalan yang telah diisi dan dilengkapi. Wajib
mencantumkan nama perusahaan, no register, nama lengkap dan NIP peserta
pada formulir klaim atau dengan melampirkan Fotocopy Kartu Peserta.
- Kwitansi
asli atas biaya konsultasi dengan Dokter yang merawat (Dokter Umum dan
Dokter Spesialis). Diagnosa penyakit dari Dokter yang merawat harus
dituliskan pada lembar kwitansi asli (bila tidak membawa Formulir).
Nota/bukti pembayaran bukan dan tidak dapat menggantikan Kwitansi, dan
hanya sebagai lampiran pendukung saja atas dokumen Kwitansi Asli.
- Kwitansi
asli atas biaya obat-obatan yang diresepkan oleh Dokter yang merawat.
- Copy
Resep obat-obatan.
- Kwitansi
asli atas biaya pemeriksaan diagnostik yang dirujuk oleh Dokter.
- Copy
Surat Rujukan dari Dokter mengenai diperlukannya fisioterapi, pemeriksaan
laboratorium, X-Ray dan pemeriksaan diagnostik lainnya akibat penyakit
atau cedera yang diderita oleh Peserta.
- Dokumen
penunjang lainnya, misalnya Fotocopy Hasil Pemeriksaan Laboratorium
Diagnosa dan Tandatangan/Cap/SIP Dokter harus berada di lembar yang sama.
Dokumen yang harus dilengkapi untuk Pemeriksaan
Kehamilan:
- Formulir
Klaim Asuransi Rawat Jalan yang telah diisi dan dilengkapi.
- Kwitansi
asli atas biaya konsultasi dengan Dokter yang merawat (Dokter Umum dan
Bidan). Usia kandungan harus dituliskan pada lembar kwitansi asli.
Nota/bukti pembayaran bukan dan tidak dapat menggantikan Kwitansi, dan
hanya sebagai lampiran pendukung saja atas dokumen Kwitansi Asli.
- Kwitansi
asli atas biaya obat-obatan yang diresepkan oleh Dokter yang merawat.
- Copy
Resep obat-obatan.
- Dokumen
penunjang lainnya, misalnya Fotocopy Hasil Pemeriksaan Laboratorium/USG,
Fotocopy keterangan usia kandungan untuk Pemeriksaan Kehamilan.
Dokumen yang harus dilengkapi untuk
Perawatan Gigi:
- Formulir
Klaim Asuransi Rawat Jalan yang telah diisi dan dilengkapi.
- Kwitansi
asli atas biaya konsultasi dengan Dokter Gigi yang merawat. Pada kwitansi
tersebut harus dicantumkan pada gigi atau regio mana dilakukan perawatan
serta jenis perawatan tersebut. Nota/bukti pembayaran bukan dan tidak
dapat menggantikan Kwitansi, dan hanya sebagai lampiran pendukung saja
atas dokumen Kwitansi Asli.
- Kwitansi
asli atas biaya obat-obatan yang diresepkan oleh Dokter yang merawat.
- Copy
Resep obat-obatan.
- Foto
Panoramic Gigi/Rontgen Gigi hanya jika diperlukan secara medis atau
diperlukan untuk analisa lebih lanjut, contoh untuk perawatan saraf akar,
odontectomy.
- Jika
ada operasi gigi bungsu (jaminan ini masuk rawat inap), maka kwitansi
dilengkapi dengan diagnosa dan jenis tindakan yang dilakukan oleh Dokter
Gigi. Dokumen penunjang lainnya yang asli, misalnya Foto Rontgen/Panoramic
Gigi.
Dokumen yang harus dilengkapi untuk
Jaminan Khusus (Imunisasi, KB):
- Formulir
Klaim Asuransi Rawat Jalan yang telah diisi dan dilengkapi.
- Kwitansi
asli atas biaya konsultasi dengan Dokter yang merawat (Dokter Umum dan
Dokter Spesialis). Jenis Imunisasi yang diberikan, jenis KB yang diberikan
dari Dokter yang merawat harus dituliskan pada lembar kwitansi asli. Nota/
bukti pembayaran bukan dan tidak dapat menggantikan Kwitansi, dan hanya
sebagai lampiran pendukung saja atas dokumen Kwitansi Asli.
- Dokumen
penunjang asli lainnya, misalnya Fotocopy buku pengobatan anak untuk
imunisasi, atau Fotocopy buku kunjungan untuk program KB.
Untuk pengajuan klaim di atas, seluruh
dokumen harus diserahkan kepada Medicillin sesegera mungkin, tidak melebihi 1
(satu) bulan dari saat terjadinya perawatan.